Minggu, 13 November 2011

hukum newton

*Hukum gerak Newton* adalah tiga hukum fisika

 yang menjadi dasar mekanika klasik

. Hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya

 yang bekerja pada suatu benda dan gerak

 yang disebabkannya. Hukum ini telah dituliskan dengan pembahasaan yang berbeda-beda selama hampir 3 abad,[1]

 dan dapat dirangkum sebagai berikut:

  * *Hukum Pertama*: setiap benda akan memiliki kecepatan

yang konstan kecuali ada gaya yang resultannya tidak nol bekerja pada benda tersebut.[2]

[3]

[4]

 Berarti jika resultan gaya nol, maka pusat massa

 dari suatu benda tetap diam, atau bergerak dengan kecepatan

 konstan (tidak mengalami percepatan).

  * *Hukum Kedua*: sebuah benda dengan massa

 M mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalamipercepatan

 a yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap M. atau F=Ma. Bisa juga diartikan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama denganturunan

 dari momentum linear benda tersebut terhadapwaktu

.

  * *Hukum Ketiga*: gaya aksi dan reaksi dari dua benda memiliki besar yang sama, dengan arah terbalik, dan segaris. Artinya jika ada benda A yang memberi gaya sebesar F pada benda B, maka benda B akan memberi gaya sebesar –F kepada benda A. F dan –F memiliki besar yang sama namun arahnya berbeda. Hukum ini juga terkenal sebagai hukum aksi-reaksi, dengan F disebut sebagai aksi dan –F adalah reaksinya.

Ketiga hukum gerak ini pertama dirangkum oleh Isaac Newton

dalam karyanya "Philosophiæ Naturalis Principia Mathematica

", pertama kali diterbitkan pada 5 Juli 1687.[5]

 Newton menggunakan karyanya untuk menjelaskan dan meniliti gerak dari bermacam-macam benda fisik maupun sistem.[6]

 Contohnya dalam jilid tiga dari naskah tersebut, Newton menunjukkan bahwa dengan menggabungkan antara hukum gerak dengan hukum gravitasi umum, ia dapat menjelaskan hukum pergerakan planet

 milikKepler

.


Published with Blogger-droid v2.0.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar